MADIUN | Sentrapos.co.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru berdasarkan hasil pembaruan data.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu,” ujar Wahyu, Rabu (4/2/2026).
Kriteria Peserta Bisa Aktif Kembali
Wahyu memaparkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN, yakni:
-
Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
-
Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Mekanisme Pengaktifan Ulang
Bagi peserta yang memenuhi kriteria, Wahyu menjelaskan langkah yang harus ditempuh adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
“Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN, dengan memanfaatkan berbagai kanal layanan, antara lain:
-
WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165,
-
BPJS Kesehatan Care Center 165,
-
Aplikasi Mobile JKN,
-
atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, tersedia pula Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan keluhan pasien.
“Kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Wahyu. *




















