JAKARTA | Sentrapos.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 milik Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan memuat opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi, kecukupan penyajian dan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Pendekatan Berbasis Risiko
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) 2025 dan LK LPS 2025, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) dengan fokus pada pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Pendekatan tersebut mencakup evaluasi pengendalian tingkat entitas dan transaksi, temuan berulang, hasil pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, perkembangan tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, hingga indikasi kecurangan yang berpotensi memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Fokus Pemeriksaan BI dan LPS
Pada pemeriksaan LKTBI 2025, BPK memfokuskan pengujian pada pengendalian transaksi moneter, pengelolaan devisa, sistem pembayaran, manajemen intern, serta Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah (P3R).
Sementara dalam pemeriksaan LK LPS 2025, pengujian diarahkan pada pelaksanaan tugas penjaminan simpanan, resolusi bank, serta persiapan penanganan penjaminan polis asuransi dan program restrukturisasi perbankan yang mulai berjalan pada 2025.
Daniel berharap seluruh pimpinan satuan kerja BI dan LPS mendukung kelancaran proses audit agar pemeriksaan berjalan efektif dan tepat waktu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dengan menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme.
Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Anggota II BPK dari Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional.
(*)




















