JAKARTA | Sentrapos.co.id — Saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 mengungkap penyimpangan serius dalam kebijakan penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM). Kebijakan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 triliun.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Kamis (29/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyatakan bahwa penyewaan OTM merupakan bagian dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak-pihak terkait lainnya.
“OTM memaksa Pertamina melakukan penyewaan, padahal Pertamina memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi. Proses ini dipaksakan tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan,” tegas JPU Zulkipli.
Blending Tak Bersertifikat, Bebani Biaya Operasional
Tak hanya soal urgensi, auditor BPK juga menyoroti proses pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM yang dinilai tidak memenuhi standar sertifikasi. Praktik tersebut justru membebani biaya operasional Pertamina secara tidak wajar dan berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sekitar Rp13 triliun, karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang seharusnya tidak ditanggung.
Total Kerugian Negara Ditaksir Rp285 Triliun
Dalam persidangan, saksi ahli memaparkan secara rinci perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ungkap JPU Zulkipli.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara yang dihitung BPK sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Angka itu masih akan bertambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Tujuh Klaster Penyimpangan
Temuan BPK didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, meliputi:
-
Ekspor dan impor minyak mentah,
-
Impor produk kilang,
-
Penyewaan kapal,
-
Penyewaan terminal BBM,
-
Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya,
-
Penyimpangan penjualan solar subsidi,
-
serta tata kelola di subholding dan K3S.
Bukti Auditor Perkuat Dakwaan
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa keterangan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah untuk menyatakan dan merinci kerugian negara di persidangan.
Dengan keterangan ahli tersebut, JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina telah terbukti secara terang, kuat, dan meyakinkan. (*)




















