SURABAYA | SentraPos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menyamakan persepsi serta alur kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Kementerian Agama terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata kami untuk menyederhanakan proses, menyamakan pemahaman, dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum,” ujar Asep Heri.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Satuan Tugas Wakaf Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ATR/BPN, dan Kementerian Agama agar Jawa Timur dapat menjadi pelopor nasional dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran OPD dan Kantor Pertanahan di daerah. Kolaborasi ini adalah kunci agar aset umat memiliki legalitas yang kuat,” ujar Khofifah.
Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada guna memangkas hambatan birokrasi yang kerap ditemui dalam proses sertifikasi di lapangan.
“Mari kita lakukan bedah prosedur untuk mengurai kendala administratif, sehingga fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf dapat terlindungi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui percepatan sertifikasi ini, pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Jawa Timur dapat tercatat secara resmi, terhindar dari potensi sengketa, serta memberikan manfaat optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. *




















