BPN Jatim : Targetkan 100 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf Di Tahun 2026
SURABAYA | SentraPos.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur Asep Heri menargetkan 100 ribu sertifikat tanah wakaf pada tahun 2026 usai dirinya diangkat jadi Ketua Departemen Pemberdayaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2029.
"Komitmen BPN Jatim untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur," katanya di sela menghadiri rapat kerja wilayah (Rakerwil) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu.
Ia mempresentasikan 12 draf program kerja dari departemen pemberdayaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan wakaf salah satunya percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama.
"Ini merupakan wujud komitmen BPN dan DMI dalam menjaga aset wakaf, salah satu program tahunan yang akan kita canangkan untuk 2026 adalah penambahan target menjadi 100 ribu sertifikat. Kami berharap dengan sinergi antara BPN dan DMI target penyelesaian ini dapat tercapai demi memberikan kepastian hukum atas aset umat.”ujarnya.
Berdasarkan hasil sensus tanah wakaf per tanggal 24 Oktober 2025, tercatat sebanyak 132.477 bidang tanah wakaf di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72.532 bidang telah bersertifikat, sementara 59.945 bidang lainnya belum bersertifikat.
"Data ini menunjukkan bahwa persentase tanah wakaf yang telah bersertifikat di Jawa Timur saat ini telah mencapai 54,75," katanya.
Angka tersebut menjadi motivasi bagi Kanwil BPN Jatim untuk terus bersinergi dengan DMI dan pihak terkait lainnya.
"Percepatan sertifikasi ini dinilai penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa dan menjamin pemanfaatannya yang optimal bagi kemaslahatan umat," katanya.
Acara ini menjadi forum konsolidasi program kerja PW DMI Jawa Timur yang diikuti oleh sekitar 300 peserta, yang terdiri dari pengurus wilayah, perwakilan DMI se-Jawa Timur dan peserta diklat.
Rangkaian rakerwil ini ditutup dengan sesi pelatihan bagi para peserta untuk meningkatkan kapasitas pengurus DMI di tingkat daerah, khususnya terkait manajemen masjid yang modern, tata kelola Ziswaf yang transparan, dan percepatan proses pengurusan sertipikat tanah wakaf di wilayah masing-masing. (*)