JAKARTA | Sentrapos.co.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N2O) di sebuah rumah tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Rumah tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi sediaan farmasi ilegal yang akan dipasarkan secara daring melalui marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari hasil penggerebekan ditemukan berbagai barang bukti gas N2O dengan merek dagang Baby Whip.
Ratusan Tabung N2O Disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 51 tabung ukuran 2,2 liter
- 42 tabung ukuran 640 gram
- 9 tabung valve ukuran 1–7 kilogram
- Alat pemanas (sealer)
- Plastik segel dan wrapping
- 3 dus nozzle (alat bantu penggunaan N2O)
“Perkara ini sedang diproses hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” tegas Taruna dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2026).
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dalam kasus ini terancam sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Taruna.
Penindakan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin serta praktik kefarmasian ilegal.
N2O Bukan untuk Konsumsi Bebas
BPOM menegaskan bahwa gas N2O bukan bahan yang boleh diedarkan bebas ke masyarakat. Penggunaannya sangat terbatas.
Gas ini hanya diperbolehkan untuk:
- Bahan tambahan pangan (BTP) tertentu
- Sediaan gas medik di fasilitas pelayanan kesehatan
Namun, produk seperti Baby Whip tidak termasuk kategori bahan tambahan pangan yang diizinkan.
“Ini bukan bahan tambahan pangan, melainkan gas medik yang penggunaannya hanya di fasilitas kesehatan, bukan untuk dijual bebas,” tegasnya.
Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik
BPOM menilai peredaran ilegal gas N2O merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan zat ini berpotensi menimbulkan dampak berbahaya jika digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk farmasi ilegal, terutama yang dijual secara daring tanpa izin resmi.
“Jadilah konsumen cerdas dan segera laporkan jika menemukan produk mencurigakan,” imbau BPOM.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan peredaran produk farmasi ilegal demi melindungi masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- BPOM dan Bareskrim bongkar gudang gas N2O ilegal di Cengkareng
- Produk Baby Whip diduga dijual secara online di marketplace
- Ratusan tabung dan alat produksi berhasil diamankan
- Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
- N2O bukan untuk konsumsi bebas, hanya untuk medis dan BTP terbatas
- Produk Baby Whip tidak termasuk bahan tambahan pangan resmi
- Penyalahgunaan N2O berbahaya bagi kesehatan publik
- BPOM imbau masyarakat waspada dan laporkan produk ilegal

















