JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah penyidik mengabulkan permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keputusan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini telah melalui kajian sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Dikabulkan Berdasarkan KUHAP
Menurut KPK, permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026. Setelah ditelaah, penyidik mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
“Pengalihan ini dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan.
KPK kemudian melakukan penahanan di Rutan pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Selain Yaqut, penyidik juga menahan tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan staf khususnya, Ashfah Abidal Aziz, yang diduga memiliki peran dalam aliran dana dan kebijakan terkait kuota haji.
Komitmen KPK Tegakkan Hukum
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa aspek kemanusiaan dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat dan integritas pengelolaan dana publik.(*)




















