JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik masih melakukan penjadwalan ulang agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan,” ujar Budi, Senin (2/3/2026).
Keterangan Dinilai Krusial
KPK menegaskan keterangan Budi Karya Sumadi diperlukan karena ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi.
“Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” kata Budi.
Terkait kemungkinan langkah hukum apabila saksi kembali tidak hadir, KPK menyerahkan sepenuhnya pada kebutuhan penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik, apakah dilakukan penjadwalan ulang atau langkah pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
KPK juga memastikan telah menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.




















