MAGELANG | Sentrapos.co.id – Aksi buka bersama (bukber) yang seharusnya menjadi momen kebersamaan di bulan Ramadan justru berujung pelanggaran hukum di Magelang. Polresta Magelang membubarkan kegiatan bukber yang disertai pesta minuman keras (miras) dan mengamankan 12 remaja.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Para peserta diketahui merupakan siswa dan alumni dari salah satu SMK swasta di Muntilan.
Plt Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya kegiatan bukber yang disertai aktivitas negatif.
“Kegiatan awalnya buka bersama, namun di tengah acara terdapat live musik dan pesta minuman keras,” ujar Eko, Rabu (18/3/2026).
Polisi Temukan Miras dan Rencana Konvoi
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah botol miras, baik tanpa label maupun produk pabrikan. Selain itu, remaja juga membawa kembang api yang diduga akan digunakan untuk konvoi setelah acara.
“Kami temukan miras dan kembang api yang rencananya akan digunakan untuk konvoi di wilayah Mungkid-Muntilan,” jelasnya.
Melihat kondisi sebagian peserta yang sudah terpengaruh alkohol, polisi langsung menghentikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk live musik.
“Bukber tidak dilarang, tetapi yang kami bubarkan adalah kegiatan lanjutan berupa pesta miras,” tegas Eko.
200 Peserta, 12 Remaja Diamankan
Dari total lebih dari 200 peserta yang hadir, sebanyak 12 remaja diamankan karena terbukti mengonsumsi minuman keras serta terlibat dalam pembelian miras.
“Ada 12 anak yang kami amankan karena terbukti mengonsumsi dan membeli miras,” ungkapnya.
Kedua belas remaja tersebut terdiri dari siswa aktif dan alumni, dengan rentang usia remaja hingga dewasa muda.
Pembinaan dan Libatkan Orang Tua
Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan. Orang tua dari para remaja yang diamankan dipanggil untuk diberikan edukasi serta menandatangani surat pernyataan.
“Kami lakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Eko.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan acara di luar sekolah tanpa pendampingan guru.
“Ini murni kegiatan di luar sekolah dan tidak ada pengawasan dari pihak sekolah,” pungkasnya.
Imbauan Kepolisian
Polresta Magelang mengimbau para remaja untuk mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas positif dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Kepolisian juga menegaskan akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa selama bulan suci. (*Detik.com)




















