Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Buntut Kasus Bela Istri dari Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

32
×

Buntut Kasus Bela Istri dari Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SLEMAN | Sentrapos.co.id – Kapolresta Sleman Edy Setyanto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berujung kecelakaan maut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Dinonaktifkan Demi Objektivitas Pemeriksaan

Trunoyudo menegaskan, seluruh peserta ADTT sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Penonaktifan ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman dijadwalkan dipimpin langsung oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari yang sama.

Kronologi Kasus yang Menuai Sorotan Publik

Kasus yang memicu polemik ini bermula dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor.

Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski konteks peristiwa terjadi saat upaya membela diri dan keluarga, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penetapan tersangka terhadap Hogi memicu kritik luas dari masyarakat, yang menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut kurang mempertimbangkan aspek keadilan dan rasa kemanusiaan. *

Example 300250