Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Bupati Bandung Ultimatum Pengembang Nakal: PSU Wajib Diserahkan, Izin Perumahan Bisa Dicabut!

23
×

Bupati Bandung Ultimatum Pengembang Nakal: PSU Wajib Diserahkan, Izin Perumahan Bisa Dicabut!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. BANDUNG | Sentrapos.co.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Ia bahkan memberikan ultimatum keras kepada pengembang yang tidak patuh.

Sejak menjabat, Pemkab Bandung telah menerima penyerahan PSU dari 120 perumahan dari total sekitar 460 kawasan perumahan yang ada.

“Selama 3,5 tahun saya menjabat, sudah sekitar 120 perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Bandung,” tegas Dadang, Senin (30/3/2026).

Saat ini, Pemkab Bandung tengah fokus mendorong percepatan serah terima PSU di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, yang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Program PSU Komplek TCI harus selesai dalam satu bulan melalui mediasi panitia adhoc,” ujarnya.

Dadang menegaskan, pengembang yang tidak segera menyerahkan PSU akan dikenakan sanksi tegas, salah satunya tidak diberikan izin pengembangan perumahan di masa mendatang.

“Kalau PSU belum diserahkan, maka izin pengembangan berikutnya tidak akan kami keluarkan. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak akan mendapatkan bantuan pembangunan fisik dari pemerintah, baik melalui APBD maupun APBDes.

Selain itu, kondisi fisik PSU yang diserahkan harus dalam keadaan layak, termasuk jalan lingkungan, drainase, serta kelengkapan sertifikat.

Jika pengembang tidak mampu memperbaiki fasilitas yang rusak, Pemkab Bandung membuka opsi penyerahan kepada warga dengan syarat adanya surat pernyataan menerima kondisi tersebut.

“Jika warga menerima kondisi apa adanya, harus ada surat pernyataan resmi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dadang juga menyoroti pentingnya penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang. Ia menegaskan, minimal 2 persen dari luas perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas tersebut.

“Kalau tidak menyediakan lahan pemakaman, izin jangan dulu dikeluarkan,” tandasnya.

Menurutnya, penertiban PSU menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, termasuk dalam pemeliharaan jalan, taman, hingga sistem drainase di kawasan perumahan.

Pemkab Bandung berkomitmen terus mendorong percepatan serah terima PSU agar pengelolaan fasilitas umum dapat dilakukan secara resmi dan maksimal demi kesejahteraan masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemkab Bandung percepat penyerahan PSU perumahan
  • Baru 120 dari 460 perumahan yang serahkan PSU
  • Bupati beri ultimatum tegas kepada pengembang nakal
  • Sanksi: izin pengembangan perumahan tidak akan keluar
  • PSU harus dalam kondisi layak dan bersertifikat
  • Perumahan tanpa PSU tidak dapat bantuan anggaran
  • Pengembang wajib sediakan lahan pemakaman minimal 2%