JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sudewo, Bupati Pati, membantah tudingan melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa sebagaimana disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan Sudewo saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
“Saya ngomong apa adanya. Soal dipercaya atau tidak, monggo,” ujar Sudewo kepada awak media.
Pengisian Perangkat Desa Diklaim Belum Dibahas
Sudewo menjelaskan, rencana pengisian perangkat desa baru akan dilaksanakan pada Juli 2026, atau sekitar enam bulan ke depan. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang hanya mampu menganggarkan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati belum pernah, kepada camat maupun OPD juga belum pernah sama sekali,” tegasnya.
Klaim Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
Kader Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengisian perangkat desa dirancang adil, objektif, dan transparan, sehingga tidak memberi ruang bagi praktik permainan atau pungutan liar.
Ia mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati pada awal Desember 2025 untuk menyusun draf Peraturan Bupati yang menutup seluruh celah penyimpangan.
“Salah satu seleksinya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), serta melibatkan pengawasan dari ormas, LSM, semua pihak termasuk media. Itu betul-betul saya niatkan,” ungkap Sudewo.
Selain itu, Sudewo juga mengklaim tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik pejabat eselon II maupun eselon III, termasuk di rumah sakit umum daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bantah Tarif Rp165 Juta hingga Rp225 Juta
Sudewo secara tegas membantah tudingan KPK yang menyebut adanya permintaan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
“Enggak sama sekali. Saya menganggap saya dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” klaimnya.
Empat Tersangka dan Barang Bukti Rp2,6 Miliar
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *




















