SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Bupati Sidoarjo, Subandi, mengimbau masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut namanya.
Subandi menegaskan, dirinya tidak pernah meminta uang atau transfer dana melalui telepon maupun pesan WhatsApp dengan dalih biaya administrasi, bantuan, atau alasan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sidoarjo untuk tidak mudah percaya jika ada telepon maupun pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Bupati Sidoarjo dan meminta transfer uang. Saya tegaskan hal tersebut bukan dari saya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Modus Janjikan Bantuan, Minta Transfer Uang
Menurut Subandi, pelaku memanfaatkan nama dan foto profil dirinya untuk meyakinkan korban. Sasaran penipuan beragam, mulai dari pejabat daerah hingga masyarakat umum.
Biasanya, pelaku menjanjikan bantuan pemerintah dan kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi yang tidak terkait dengan pemerintah daerah.
Subandi menegaskan bahwa seluruh program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan melalui prosedur resmi dan transparan.
“Kalau ada bantuan pemerintah, pasti menggunakan mekanisme resmi. Tidak ada bantuan yang diberikan tanpa prosedur jelas, apalagi sampai meminta uang kepada masyarakat,” tegasnya.
Waspada Jelang Idulfitri
Bupati mengingatkan bahwa modus penipuan seperti ini cenderung meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ketika masyarakat biasanya lebih rentan terhadap tawaran bantuan atau program sosial.
Ia mengimbau masyarakat untuk:
-
Tidak langsung percaya pada pesan atau telepon yang mencurigakan.
-
Tidak mentransfer uang tanpa verifikasi.
-
Mengonfirmasi informasi melalui saluran resmi Pemkab Sidoarjo.
Subandi berharap masyarakat lebih teliti dan tidak ragu melakukan klarifikasi jika menerima pesan yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat lain.
Langkah kewaspadaan ini dinilai penting untuk mencegah kerugian finansial sekaligus menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (*)




















