Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Bupati Subandi Larang ASN Sidoarjo Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Terancam Turun Pangkat

99
×

Bupati Subandi Larang ASN Sidoarjo Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Terancam Turun Pangkat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Bupati Sidoarjo Subandi mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk mudik Lebaran.

Larangan tersebut ditegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

Subandi menegaskan, sanksi tegas telah disiapkan bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi ke luar kota selama masa libur Lebaran.

“Kami kasih sanksi, ini sudah kami sampaikan. Apabila nanti dia (ASN/jajaran OPD) masih menggunakan mobil dinas sampai luar kota, bisa nanti penurunan pangkat, dan lain-lain,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut juga telah dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Sidoarjo yang disampaikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Subandi berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap fasilitas negara yang digunakan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Mudah-mudahan semua ASN, terutama OPD yang menggunakan mobil dinas harus mengikuti apa yang menjadi edaran Bupati Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Selain untuk menjaga kedisiplinan ASN, kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor perawatan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran yang cukup panjang.

Subandi menjelaskan, kendaraan dinas diperbolehkan dibawa pulang ke rumah oleh masing-masing OPD agar tetap dirawat dan dipanaskan secara berkala.

“Karena liburnya agak panjang, jangan sampai nanti mobil diparkir di Pemda tidak ada yang memanasi akhirnya rusak. Jadi silakan semua OPD mobil dibawa di rumah, dipanasi di rumah,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kendaraan dinas tetap terawat, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama momentum mudik Lebaran 2026.

(*)