TRENGGALEK | Sentrapos.co.id – Mochamad Nur Arifin menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Para PNS tersebut memasuki masa purna tugas dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026.
Penyerahan SK dilaksanakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu.
Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian
Dalam sambutannya, Bupati Nur Arifin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian para PNS yang telah puluhan tahun mengabdi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya berharap para PNS yang memasuki masa purna tugas tetap dapat berkontribusi bagi masyarakat, meskipun tidak lagi berstatus sebagai aparatur pemerintah,” ujar Nur Arifin.
Penyerahan SK pensiun dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan PNS yang memasuki masa purna tugas.
Rincian PNS Pensiun per TMT
Untuk TMT 1 Februari 2026, tercatat 38 PNS memasuki masa pensiun. Masa kerja terlama atas nama Supriono, guru SMPN 3 Karangan, dengan masa pengabdian 39 tahun delapan bulan.
Sementara masa kerja tersingkat atas nama Mukalim, guru SDN 1 Tawing, Kecamatan Munjungan, dengan masa kerja 21 tahun satu bulan.
Pada TMT 1 Maret 2026, sebanyak 25 PNS memasuki masa purna tugas. Masa kerja terlama tercatat atas nama Suparni, guru TK Dharmawanita Sumbergayam, Kecamatan Durenan, dengan masa kerja 39 tahun satu bulan.
Sedangkan masa kerja tersingkat atas nama Surati, guru TK Dharmawanita Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, dengan masa kerja 19 tahun sembilan bulan.
Sementara pada TMT 1 April 2026, terdapat 27 PNS yang memasuki masa pensiun. Masa kerja terlama tercatat atas nama Sri Utami, guru SDN 2 Kerjo, Kecamatan Karangan.
Adapun masa kerja tersingkat atas nama Jumiatun, guru TK Al Hidayah 2 Kelutan, Trenggalek, dengan masa kerja 19 tahun 10 bulan.
Pejabat Eselon II Turut Purna Tugas
Dari total 90 PNS tersebut, terdapat dua pejabat eselon II yang memasuki batas usia pensiun dan menerima SK secara simbolis, yakni Agus Setiyono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, serta Totok Rudijanto, Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek.
Selain itu, PNS lain yang turut memasuki masa pensiun antara lain Nurudin Boedy, Sekretaris BKPSDM Trenggalek, serta Darmujiadi, Camat Panggul.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap para PNS purna tugas tetap menjadi teladan di masyarakat serta terus berkontribusi dalam pembangunan daerah sesuai peran dan kapasitas masing-masing. *




















