SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Mila diamankan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Bali, serta aparat desa setempat, termasuk kepala lingkungan dan pecalang desa adat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Putu Arya, Kamis (15/1/2026).
Divonis 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Putu Arya menjelaskan bahwa Mila Indriani Notowibowo sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023. Dalam putusan tersebut, Mila dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim.
Usai penangkapan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali pada Rabu (14/1/2026), sebelum akhirnya dipindahkan ke Jawa Timur.
“Terpidana kemudian diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun Malang,” jelasnya.
Komitmen Kejaksaan Kejar Buronan
Putu Arya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi terpidana yang berupaya menghindari hukum,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan lainnya untuk menyerahkan diri, karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan. *















