Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Buronan Notaris Kasus Penipuan Rp4,2 Miliar Ditangkap di Tanjung Perak, Langsung Dieksekusi ke Rutan Medaeng

9
×

Buronan Notaris Kasus Penipuan Rp4,2 Miliar Ditangkap di Tanjung Perak, Langsung Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pelarian panjang seorang notaris buronan kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Lutfi Afandi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjalani hukuman atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan terpidana.

“Yang bersangkutan telah masuk DPO sejak Maret 2026 dan berhasil diamankan untuk menjalani putusan pengadilan,” ujar Putu, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan bermula saat Lutfi Afandi diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kapasitas sebagai saksi atas perkara lain yang tengah ditangani Subdit II Ditreskrimum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya bersama jaksa eksekutor langsung berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Kami berkoordinasi dengan penyidik dan langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan pengadilan,” tegas Putu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman pidana badan.

Kasus yang menjerat Lutfi bermula pada tahun 2011, saat dirinya melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari dengan total kerugian mencapai Rp4,2 miliar.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan pelarian para buronan serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tegas dan tuntas. (*)


Poin Utama Berita

  • Notaris buronan kasus penipuan Rp4,2 miliar ditangkap
  • Lutfi Afandi masuk DPO sejak Maret 2026
  • Diamankan di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak
  • Ditangkap saat diperiksa dalam kasus lain oleh Polda Jatim
  • Langsung dieksekusi ke Rutan Medaeng
  • Divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya