JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS periode 2026–2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/P dan 18/P Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam memperkuat kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Jaminan Sosial Dorong Kemandirian
Menurutnya, produktivitas masyarakat berarti terbebas dari ketergantungan bantuan sosial dan bergerak menuju kemandirian berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat strategis.
BPJS Kesehatan disebut sebagai penjaga daya tahan kesehatan masyarakat, sementara BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi.
“Kita bersama pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, serta kementerian terkait berkomitmen melayani kebutuhan kesehatan rakyat secara optimal dan berkelanjutan. Kami mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan,” tegasnya.
Susunan Direksi Periode 2026–2031
Untuk periode 2026–2031, posisi Direktur Utama BPJS Kesehatan dijabat oleh Prihati Pujiwaskito, sedangkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan kepada Saiful Hidayat.
Prihati menyatakan siap mengemban amanah besar dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup sekitar 283 juta peserta di seluruh Indonesia.
“Saya menerima amanat menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi 283 juta peserta, bekerja sama dengan 23 ribu fasilitas kesehatan dan 3 ribu rumah sakit,” ujarnya.
Tantangan dan Komitmen Keberlanjutan
Dengan cakupan peserta yang masif, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dihadapkan pada tantangan peningkatan kualitas layanan, penguatan tata kelola, serta menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan sosial.
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional sebagai fondasi pembangunan manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. (*)




















