Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNIS

Cak Imin Tegas ke Dirut Baru BPJS: Kelola Anggaran Rp5 Triliun Tanpa Pemborosan, Perkuat Kepesertaan Aktif

22
×

Cak Imin Tegas ke Dirut Baru BPJS: Kelola Anggaran Rp5 Triliun Tanpa Pemborosan, Perkuat Kepesertaan Aktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan arahan tegas kepada Direktur Utama baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar mengelola anggaran operasional secara efisien, tepat sasaran, serta mengedepankan transparansi.

Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026), Cak Imin menegaskan tidak boleh ada pemborosan anggaran maupun kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

“Tidak boleh ada pemborosan maupun kegiatan seremonial. Tata kelola risiko harus dilakukan profesional dan transparan,” tegasnya.

Anggaran Lebih dari Rp5 Triliun

Cak Imin mengingatkan bahwa setiap tahun pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp5 triliun untuk menunjang operasional BPJS. Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan merupakan amanah publik yang wajib dikelola secara akuntabel.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat maksimal bagi peserta, khususnya dalam menjamin layanan kesehatan dan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Perkuat Kepesertaan Aktif

Selain efisiensi anggaran, Cak Imin menekankan pentingnya penguatan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai agenda prioritas. Saat ini, BPJS Kesehatan tercatat memiliki sekitar 283 juta penerima manfaat.

Untuk mengatasi berbagai persoalan kepesertaan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta jajaran BPJS Kesehatan pada pekan depan.

“Pekan depan kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan jajaran BPJS Kesehatan untuk memetakan dan menuntaskan persoalan-persoalan yang masih tertunda,” ujarnya.

Skema Berkeadilan dan Berkelanjutan

Cak Imin menegaskan, pemerintah akan memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan melalui skema bantuan negara. Sementara itu, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan agar sistem jaminan sosial tetap sehat secara finansial.

“Masyarakat yang tidak mampu harus kita bantu, yang mampu harus membayar sesuai kemampuan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan akan terus terjaga,” pungkasnya.

Pemerintah berharap penguatan tata kelola dan kepesertaan aktif dapat meningkatkan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional serta menjaga stabilitas pelayanan bagi ratusan juta peserta di seluruh Indonesia. (*)