JAKARTA | Sentrapos.co.id — Calon pembeli kendaraan bekas diminta lebih cermat memeriksa dokumen resmi kendaraan, khususnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), guna menghindari risiko penipuan akibat maraknya pemalsuan dokumen kendaraan.
Keaslian BPKB menjadi faktor penting karena dokumen tersebut memastikan bahwa kendaraan benar-benar terdaftar secara resmi serta tidak berasal dari tindak kriminal seperti pencurian atau penggelapan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Brigjen Wibowo.
Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu
Korlantas Polri menjelaskan terdapat beberapa indikator penting yang dapat digunakan untuk membedakan BPKB asli dan BPKB palsu.
1. Hologram BPKB
Pada dokumen asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang.
Sedangkan pada dokumen palsu, warna hologram biasanya berubah menjadi kekuningan.
2. Kualitas Kertas
BPKB asli menggunakan kertas tebal dengan kualitas tinggi, sementara dokumen palsu biasanya menggunakan kertas lebih tipis dengan hasil cetakan buram.
3. Barcode Terhubung Sistem Polisi
BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan database resmi kepolisian.
4. Lambang Polri Timbul
Pada BPKB asli terdapat lambang Polri yang terasa timbul ketika diraba dan dapat terlihat menggunakan sinar ultraviolet.
Ciri tersebut umumnya tidak ditemukan pada dokumen BPKB palsu.
Pembeli Diminta Lakukan Cek Samsat
Selain memeriksa dokumen secara fisik, masyarakat juga dianjurkan melakukan pengecekan kendaraan di kantor Samsat guna memastikan keabsahan dokumen dan identitas kendaraan.
Langkah ini penting untuk memastikan kendaraan tidak terkait dengan kasus hukum maupun tindak kejahatan.
“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” kata Wibowo.
Waspadai Harga Terlalu Murah
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan bekas yang jauh di bawah harga pasaran, karena seringkali hal tersebut menjadi indikasi adanya masalah pada dokumen kendaraan.
Selain meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Korlantas Polri juga terus memperketat pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat. (*)




















