MALANG | Sentrapos.co.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir berinisial SA (42) di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) dan dipicu oleh cekcok saat pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif yang melibatkan analisis rekaman CCTV serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Terdapat dua tersangka yang ditangkap, yakni FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA. Penyelidikan kami lakukan melalui CCTV dan keterangan saksi,” ujar Aji, Selasa (24/3/2026).
Motif Tersinggung, Korban Ditusuk 7 Kali
Aji menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan kedua tersangka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras bersama. Situasi berubah memanas ketika FNA tersinggung karena menduga korban menggoda teman wanitanya.
Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan brutal.
“Tersangka FNA menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan pisau yang sudah dibawanya. Luka sebagian besar berada di bagian dada,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, tersangka SNS turut membantu dengan memegangi korban saat penusukan berlangsung.
Kabur ke Blitar, Buang Barang Bukti di Bendungan
Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor menuju tempat kos untuk mengganti pakaian.
Tak berhenti di situ, keduanya kemudian menuju kawasan Bendung Selorejo untuk membuang barang bukti berupa pisau.
Setelah itu, pelaku melanjutkan pelarian hingga ke wilayah Kabupaten Blitar.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan keduanya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku dari Polsek Garum, Blitar.
“Tim kami bergerak ke Blitar dan bersama Polsek Garum berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 459 KUHP adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Aji.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Edukasi: Bahaya Konsumsi Miras dan Konflik Emosi
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang dapat memicu hilangnya kontrol emosi hingga berujung tindak kriminal serius.
Masyarakat diimbau untuk menghindari konflik dalam kondisi tidak sadar penuh serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai. (*)




















