GRESIK | Sentrapos.co.id — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil digagalkan warga. Dua pelaku, termasuk seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, diringkus aparat kepolisian, Sabtu (4/4/2026).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB saat korban, Rateno (61), seorang petani, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di tepi jalan persawahan dengan kondisi kunci masih menempel.
Tak berselang lama, seorang pria tak dikenal nekat menaiki motor tersebut dan berusaha menyalakan mesin. Korban yang menyadari aksinya langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan “maling” sontak mengundang perhatian warga sekitar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke tengah area persawahan.
“Keduanya sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto.
Pelaku diketahui berinisial FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Balongpanggang, Gresik. Keduanya berhasil ditangkap warga sebelum melarikan diri lebih jauh.
Kronologi Singkat Kejadian
Sekitar satu jam setelah korban berada di sawah, pelaku menjalankan aksinya. Namun, upaya pencurian gagal setelah korban berteriak dan warga sigap melakukan pengejaran.
Pelaku sempat mencoba kabur ke area persawahan, tetapi berhasil dikepung dan diamankan secara bersama-sama.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban
- STNK kendaraan
- 1 unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.
Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Balongpanggang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar,” tegas AKP Wiwit Mariyanto.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian setempat. (*)
Poin Utama Berita
- Aksi curanmor di persawahan Gresik digagalkan warga
- Dua pelaku diamankan, termasuk remaja perempuan 17 tahun
- Motor korban sempat hampir dibawa kabur saat kunci masih menempel
- Warga melakukan pengejaran hingga ke area sawah
- Polisi amankan barang bukti dua unit motor
- Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (KUHP)
- Polisi imbau warga lebih waspada saat parkir kendaraan

















