Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Residivis Curanmor 6 Kali Beraksi di Magetan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

10
×

Residivis Curanmor 6 Kali Beraksi di Magetan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAGETAN | Sentrapos.co.id — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi hingga enam kali di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pelaku diketahui berinisial MCM (22), warga Sidoarjo. Ia ditangkap saat hendak kembali melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan, hasil kerja sama antara Polres Magetan dan Polres Sidoarjo.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan,” ujar Indra, Minggu.

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, yakni mengincar sepeda motor milik warga yang diparkir secara sembarangan tanpa pengamanan memadai.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah mencuri sedikitnya enam unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, hingga Suzuki Satria.

“Motor hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan temannya, termasuk untuk bekerja,” jelasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya lokasi penjualan kendaraan hasil curian.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Indra.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*antaranews.com)


Poin Utama Berita

  • Pelaku curanmor di Magetan ditangkap polisi
  • Tersangka berinisial MCM, warga Sidoarjo
  • Mengaku sudah 6 kali beraksi di wilayah Magetan
  • Ditangkap saat hendak beraksi di Parang
  • Modus mengincar motor yang diparkir tanpa pengamanan
  • Beraksi bersama satu pelaku lain yang masih buron
  • Total 6 motor berbagai merek berhasil dicuri
  • Motor curian digunakan untuk kebutuhan pribadi
  • Pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara