LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial MI (27) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
Kasi Humas Polres Lamongan, M Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Manfaatkan Rumah Kosong, Masuk Lewat Jendela
Menurut Hamzaid, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. MI awalnya melintas dan melihat situasi sepi, kemudian memarkir sepeda motor sekitar 50 meter dari lokasi.
Pelaku berjalan kaki ke belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, lalu naik ke lantai dua. Ia masuk dengan membuka jendela yang tidak terkunci sebelum menuju kamar dan membobol lemari.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas, antara lain:
-
1 emas batangan 10 gram (22 karat)
-
3 gelang emas masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1,7 gram
-
3 cincin emas masing-masing 1 gram
-
1 cincin emas 0,7 gram
Dijual Lewat Facebook, Polisi Sita Rp22 Juta
Perhiasan hasil curian tersebut dijual melalui Facebook dengan sistem COD. Total nilai penjualan mencapai Rp26,3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat perhiasan emas, kotak perhiasan, serta uang tunai Rp22 juta yang diduga sisa hasil penjualan.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Hamzaid.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 yang aktif 24 jam jika menemukan hal mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan rumah dan kehati-hatian dalam transaksi jual beli barang berharga di media sosial.




















