Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Dalang Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Peran Terdakwa Sangat Dominan

29
×

Dalang Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Peran Terdakwa Sangat Dominan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.idAhmad Midhol, terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Wardatun Toyibah, istri pengusaha asal Gresik, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa (20/1/2026), JPU Imamal Muttaqin menyatakan bahwa Ahmad Midhol terbukti berperan sebagai dalang utama dalam tindak pidana tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Imamal di hadapan majelis hakim.

Terbukti Penuhi Unsur Pidana

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatan terdakwa, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam saat kejadian berlangsung.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan nyawa secara tragis,” tambah jaksa.

Menurut Imamal, ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut sejatinya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

“Kami mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Peran Dominan dan Kerugian Rp160 Juta

Ahmad Midhol yang merupakan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, disebut memiliki peran dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana. Ia menyusun skema kejahatan dan menjalankan aksinya bersama rekannya, Asrofin, hingga berhasil menguasai uang korban senilai Rp160 juta.

“Terdakwa berperan dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana ini,” ungkap Imamal.

Sementara itu, Asrofin lebih dahulu menjalani proses hukum dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, dalam sidang yang digelar pada 3 Oktober 2024.

Sempat Buron, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Usai kejadian, Midhol sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum. Ia baru berhasil diamankan pada Juli 2025 di kawasan hutan Kalimantan Tengah.

“Terdakwa baru berhasil diamankan setelah sempat buron,” kata jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Midhol menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Ketua Majelis Hakim Etri Widayati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang kami tunda untuk agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” ujar Etri menutup persidangan. *