Dana Desa Sumenep 2026 Turun Drastis Rp225 Miliar, Ratusan Desa Diminta Sesuaikan Program Pembangunan - Sentra Pos

Dana Desa Sumenep 2026 Turun Drastis Rp225 Miliar, Ratusan Desa Diminta Sesuaikan Program Pembangunan

Sumenep | Sentrapos.co.id – Pagu anggaran Dana Desa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Kondisi ini membuat ratusan pemerintah desa harus menyesuaikan kembali rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun.

Berdasarkan data pemerintah daerah, Dana Desa yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2025 mencapai lebih dari Rp335 miliar. Namun, pada 2026, alokasi tersebut menyusut tajam menjadi sekitar Rp109 miliar. Artinya, terjadi pengurangan anggaran kurang lebih Rp225 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, Anwar Sahroni, membenarkan adanya penurunan pagu Dana Desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp109 miliar lebih ini memang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp225 miliar,” ujar Anwar Sahroni di Sumenep, Kamis (8/1/2026).

Dialihkan untuk Program Nasional

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa Dana Desa tidak dihapus. Penurunan tersebut terjadi karena sebagian alokasi Dana Desa pada 2026 dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pengalihan anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan Koperasi Merah Putih, yang merupakan program nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

“Dana itu sebenarnya tetap milik desa. Hanya saja, pada 2026 sebagian pelaksanaannya diambil alih oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gerai koperasi merah putih,” jelasnya.

Desa Masih Punya Ruang Menentukan Prioritas

Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa. Menurut Anwar, aturan terbaru tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar kepada desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah desa tetap diminta menggelar musyawarah desa sebagai dasar penentuan program prioritas, dengan mempertimbangkan kebutuhan paling mendesak dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Hasil musyawarah desa akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, penggunaan Dana Desa kini tidak lagi terikat pada pembagian persentase tertentu sebagaimana aturan lama. Dengan skema baru ini, seluruh desa di Kabupaten Sumenep diharapkan lebih leluasa dan adaptif dalam menyusun program pembangunan sesuai kondisi riil masyarakat desa.

Pemerintah daerah berharap, meski anggaran berkurang, desa tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran. (*)