Penduduk Usia Produktif Dominan
Teguh juga memaparkan komposisi penduduk berdasarkan status perkawinan.
Data menunjukkan:
-
131 juta jiwa belum menikah
-
137 juta jiwa sudah menikah
-
5 juta jiwa cerai hidup
-
14 juta jiwa cerai mati
Selain itu, jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) tercatat mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 69,03 persen dari total populasi nasional.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah yang menjadi keuntungan bagi Indonesia karena kita masih menikmati bonus demografi hingga sekitar tahun 2030,” kata Teguh.
Basis Data untuk Pelayanan Publik
Pemerintah menegaskan bahwa rilis data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Ditjen Dukcapil wajib merilis data kependudukan nasional dua kali dalam setahun, yakni pada semester I (30 Juni) dan semester II (31 Desember).
“Data kependudukan ini menjadi basis bagi berbagai kebijakan pemerintah, baik untuk pelayanan publik maupun perencanaan pembangunan,” tegas Teguh. (*)




















