BANDUNG | Sentrapos.co.id — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dan lembaga pemerintah.
Dedi menegaskan bahwa tindakan meminta THR kepada perusahaan, pabrik, rumah sakit, maupun instansi pemerintah yang tidak memiliki kewajiban memberikan THR merupakan praktik yang tidak dibenarkan.
Menurutnya, permintaan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Yang dilarang adalah meminta THR kepada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Menjelang Lebaran ini banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan, kantor pemerintah, bahkan rumah sakit untuk meminta THR,” ujar Dedi, Minggu (15/3/2026).
Tidak Ada Kewajiban Perusahaan
Dedi menegaskan bahwa perusahaan maupun lembaga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan THR dari pihak yang tidak memiliki hubungan kerja.
Menurutnya, pemberian THR hanya berlaku bagi karyawan atau pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan atau instansi untuk memberikan THR. Kalau tetap diberikan, itu bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.
Aparatur Pemerintah Dilarang Terlibat
Gubernur Jawa Barat juga secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintahan di wilayahnya terlibat dalam praktik meminta THR kepada pihak swasta.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi hingga perangkat masyarakat di tingkat bawah.
“Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga RT dan RW untuk meminta THR kepada lembaga swasta atau pabrik,” kata Dedi.
THR Karyawan Tetap Wajib Dibayarkan
Di sisi lain, Dedi juga meluruskan isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah justru mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Bahkan perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu,” jelasnya.
Bantuan Lewat Jalur Resmi
Dedi menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Lebaran sebaiknya mendapat dukungan melalui jalur resmi, salah satunya melalui lembaga pengelola zakat.
“Jika ada masyarakat tidak mampu, maka mereka berhak menerima bantuan melalui mekanisme zakat dari lembaga amil zakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut sehingga praktik pungutan liar yang kerap terjadi menjelang Lebaran dapat dicegah.
(*)




















