Dekan FH Untag Surabaya: KUHP Nasional 2023 Geser Paradigma Hukum Pidana dari Kolonial ke Kontekstual - Sentra Pos

Dekan FH Untag Surabaya: KUHP Nasional 2023 Geser Paradigma Hukum Pidana dari Kolonial ke Kontekstual

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H, M.H menegaskan bahwa lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru dinilai menjadi simbol pergeseran paradigma dari hukum pidana bercorak kolonial menuju sistem yang lebih kontekstual dengan realitas sosial, budaya, dan nilai-nilai bangsa Indonesia.

“Selama lebih dari satu abad kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda yang disusun dengan paradigma Eropa. KUHP lama itu coraknya sangat kental budaya asing yang ditransplantasikan ke budaya Indonesia,” ujar Yovita, Rabu (8/1).

Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional merupakan upaya negara untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih membumi dan selaras dengan kondisi masyarakat. “KUHP baru mencoba meng-outreach kondisi sosial yang memang hidup di masyarakat kita,” tambahnya.

Yovita juga mengapresiasi proses pembentukan KUHP Nasional yang dinilai lebih partisipatif dibandingkan banyak produk legislasi sebelumnya. Sejak awal, pembahasan KUHP dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.

“Dari sisi falsafah pembentukannya, ini patut diapresiasi. Sejak awal sudah membuka ruang partisipasi publik, dibahas dan didiskusikan secara terbuka,” tegas Dekan FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tersebut.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memunculkan perdebatan, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu sosial. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan konsekuensi wajar dari perubahan besar dalam sistem hukum pidana.

Perbandingan Substansial KUHP Lama dan KUHP Nasional 2023

Dalam kajian akademiknya, Yovita menyoroti berbagai perubahan penting antara KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) dan KUHP Nasional 2023. Beberapa poin krusial di antaranya:

  • Perluasan subjek hukum: Istilah “barang siapa” dalam KUHP lama diganti menjadi “setiap orang” yang mencakup orang perseorangan maupun korporasi.

  • Penataan sanksi pidana: KUHP baru mengatur pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana denda dengan sistem kategori yang lebih proporsional.

  • Penguatan asas keadilan restoratif: Sejumlah ketentuan membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan dan penghentian penuntutan berdasarkan kriteria tertentu.

  • Pengaturan lebih rinci terhadap percobaan tindak pidana, penyertaan, daluwarsa, serta tindak pidana modern seperti obstruction of justice, kekerasan seksual, dan kejahatan berbasis dampak.

  • Pendekatan perlindungan korban: KUHP 2023 menggunakan istilah dan pendekatan yang lebih sensitif terhadap korban, termasuk perempuan dan anak, serta memperluas definisi tindak pidana tertentu.

“KUHP baru tidak lagi semata-mata represif, tetapi juga mulai menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pemulihan keadilan,” jelas Yovita.

Ia menegaskan, keberhasilan KUHP Nasional 2023 tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum serta masyarakat dalam mengimplementasikannya.

“KUHP 2023 adalah fondasi penting bagi pembangunan hukum pidana nasional yang berdaulat dan berkeadilan. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten dengan semangat pembaruannya,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional 2023, kalangan akademisi berharap sistem hukum pidana Indonesia semakin responsif terhadap dinamika sosial, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. (har)