Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Deklarasi Pers Nasional 2026: Dewan Pers Desak Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik dan Kompensasi Adil dari Platform Digital

23
×

Deklarasi Pers Nasional 2026: Dewan Pers Desak Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik dan Kompensasi Adil dari Platform Digital

Sebarkan artikel ini
Deklarasi Konvensi Nasional Media Massa 2026
Deklarasi Konvensi Nasional Media Massa 2026
Example 468x60

SERANG | Sentrapos.co.idDewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai sikap bersama insan pers dalam menghadapi tantangan jurnalisme di era digital. Deklarasi ini secara tegas mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, serta mendorong platform teknologi digital—termasuk kecerdasan buatan (AI)—memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut menegaskan peran strategis pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia secara terbuka mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tantangan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.

Ia menegaskan, dalam menjalankan fungsi tersebut, pers nasional menghadapi tekanan serius yang membutuhkan keberpihakan kebijakan negara.

“Pers nasional masih menghadapi ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan wartawan,” lanjutnya.

Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Pers Indonesia juga mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, deklarasi ini mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI agar dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya jurnalistik secara eksplisit ditetapkan sebagai karya yang dilindungi. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), didorong memberikan kompensasi yang adil dan proporsional serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia turut mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai mendesak, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di tengah disrupsi teknologi digital. *(DewanPers)

Example 300250