Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Hakim Vonis Bebas Direktur Lokataru Delpedro Marhein Cs, Tidak Terbukti Hasut Kericuhan Demo

25
×

Hakim Vonis Bebas Direktur Lokataru Delpedro Marhein Cs, Tidak Terbukti Hasut Kericuhan Demo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhein, dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Tak hanya Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Hakim: Tidak Ada Bukti Hasutan

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebarkan keliru ataupun secara langsung memicu kerusuhan.

“Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai kericuhan yang terjadi saat demonstrasi lebih dipengaruhi oleh situasi faktual di lapangan, bukan semata akibat konten yang diunggah para terdakwa di media sosial.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.

Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penghasutan melalui 19 konten media sosial yang dianggap memicu eskalasi kerusuhan.

Konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun seperti:

  • Blok Politik Pelajar

  • Lokataru Foundation

  • Gejayan Memanggil

  • Aliansi Mahasiswa Menggugat

Jaksa menilai konten tersebut bersifat provokatif dan mengajak masyarakat, termasuk pelajar, untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Delpedro: Kemenangan untuk Demokrasi

Usai mendengar putusan bebas, Delpedro Marhein menyatakan kemenangan tersebut bukan hanya untuk dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi masyarakat yang memperjuangkan kebebasan berpendapat.

“Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Delpedro.

Ia juga berharap putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lain yang menangani perkara serupa.

“Kami berharap hakim di daerah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana seperti putusan ini,” ujarnya.

Delpedro juga meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Tangis Haru Ibunda Pecah di Ruang Sidang

Vonis bebas tersebut juga disambut haru oleh keluarga Delpedro. Ibunda Delpedro, Magda Antista, bahkan tak kuasa menahan tangis saat putusan dibacakan.

“Alhamdulillah, keputusan hakim membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah,” ujar Magda dengan suara bergetar.

Ia menyebut aktivitas yang dilakukan putranya selama ini merupakan bagian dari kerja advokasi hak asasi manusia (HAM) yang menjadi profesinya di Lokataru Foundation.

“Apa yang dilakukan selama ini hanya karena pekerjaannya membela hak asasi manusia. Tidak ada niat jahat dalam tindakan tersebut,” tuturnya.

Putusan bebas ini sekaligus menutup babak panjang proses hukum yang menyeret Delpedro dan tiga rekannya sejak kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. (*)

Example 300250