PASURUAN | Sentrapos.co.id – Rencana alih fungsi lahan seluas 22,5 hektare di kawasan hutan produksi Prigen, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang penolakan besar-besaran dari warga. Proyek yang digagas oleh PT Stasionkota Saranapermai itu dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di kawasan lereng Gunung Arjuno.
Aksi unjuk rasa digelar oleh ribuan warga Kecamatan Prigen pada Minggu (29/3/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan real estate dan pariwisata terpadu di kawasan hutan tersebut.
Warga menilai alih fungsi lahan di wilayah resapan air itu berisiko memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor, terutama bagi permukiman yang berada di bagian bawah lereng.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Stasiunkota itu tidak pernah mengajukan perizinan langsung ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tegas Rusdi, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, belum adanya dokumen permohonan izin membuat Pemkab Pasuruan tidak dapat mengambil langkah teknis atau kebijakan terkait proyek tersebut.
Menurut Rusdi, minimnya komunikasi antara pihak pengembang dan pemerintah daerah turut memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan tanpa koordinasi dinilai memicu kesalahpahaman dan kekhawatiran warga.
“Sampai saat ini kami dari Pemkab Pasuruan tidak pernah berhubungan dengan pihak pengembang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyebut bahwa pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam konflik antara warga dengan pihak pengembang. Ia mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka dan kondusif.
Sementara itu, warga Prigen tetap bersikukuh menolak rencana proyek tersebut. Dalam aksi demonstrasi, mereka menyampaikan pernyataan sikap yang menolak keras alih fungsi lahan hutan yang dinilai sebagai kawasan vital bagi keseimbangan lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu lingkungan, tata ruang, serta transparansi perizinan yang dinilai krusial dalam setiap proyek pembangunan berskala besar.
Poin Utama Berita
- Ribuan warga Prigen demo tolak alih fungsi lahan 22,5 hektare
- Proyek dinilai mengancam fungsi resapan air dan lingkungan
- Bupati Pasuruan tegaskan pengembang belum kantongi izin resmi
- Tidak ada koordinasi antara pengembang dan Pemkab
- Konflik dipicu minimnya komunikasi dan sosialisasi
- Pemkab tidak terlibat langsung dalam sengketa
- Warga minta proyek dihentikan demi keselamatan lingkungan

















