Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dendam Bertahun-tahun Berujung Teror Air Keras di Bekasi, Otak Pelaku Sewa Eksekutor Rp9 Juta

9
×

Dendam Bertahun-tahun Berujung Teror Air Keras di Bekasi, Otak Pelaku Sewa Eksekutor Rp9 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI | Sentrapos.co.id — Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Tri Wibowo (57), warga Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berhasil ditangkap, dengan peran berbeda dalam aksi keji yang telah direncanakan matang tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PBU (30) merupakan otak pelaku, sementara dua lainnya, MSN (29) dan SR (24), bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

“PBU adalah pihak yang memiliki ide awal, menyiapkan alat dan sarana, serta merencanakan aksi penyiraman air keras terhadap korban,” tegas Sumarni, Jumat (3/4/2026).


Motif Dendam Lama

Kasus ini dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh PBU terhadap korban yang juga merupakan tetangganya.

Menurut polisi, rasa sakit hati tersebut bermula dari sejumlah kejadian sejak 2018, saat PBU merasa direndahkan karena pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.

Konflik berlanjut pada 2019 ketika akses bak sampah di depan rumahnya ditutup oleh korban, hingga puncaknya pada 2025 saat korban disebut menatap sinis PBU di musala.

“Motif utama tersangka adalah dendam dan sakit hati yang telah berlangsung lama,” jelas Sumarni.


Sewa Eksekutor Rp9 Juta

Dendam tersebut kemudian berkembang menjadi rencana kejahatan. PBU merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta.

MSN dan SR sepakat menjalankan aksi tersebut dengan pembagian masing-masing Rp4,5 juta.

“Tersangka menawarkan pekerjaan untuk melukai korban dengan imbalan Rp9 juta dan disetujui oleh kedua pelaku,” ujarnya.

PBU juga menyiapkan seluruh kebutuhan aksi, termasuk membeli sepeda motor, cairan air keras secara online, hingga menyusun skenario pelarian.


Empat Kali Percobaan, Baru Berhasil

Aksi penyiraman ini ternyata tidak terjadi secara spontan. Para pelaku telah beberapa kali mencoba, namun gagal:

  • 22 Maret 2026: gagal karena ragu
  • 24 Maret 2026: gagal karena takut
  • 27 Maret 2026: korban tidak berada di rumah
  • 30 Maret 2026: aksi berhasil dilakukan

Pada aksi terakhir, korban disiram saat hendak berangkat salat subuh sekitar pukul 04.35 WIB.

“Pelaku menunggu korban, lalu menyiramkan cairan air keras saat korban melintas,” ungkap Sumarni.


Barang Bukti Dibuang ke Sungai

Usai beraksi, pelaku membuang barang bukti seperti botol cairan, gayung, pakaian, helm, hingga pelat nomor palsu ke aliran Sungai Kalijambe dan Kalimalang.

Sepeda motor yang digunakan disembunyikan di rumah salah satu pelaku.

Uang hasil kejahatan diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan rumah tangga.


Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada 2 April 2026 di lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Rekaman CCTV
  • Hasil visum korban
  • Sepeda motor
  • Ponsel pelaku
  • Helm dan sisa uang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat:

  • Pasal 469 KUHP (penganiayaan berat berencana)
  • Pasal 470 KUHP (penggunaan bahan berbahaya)

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang dapat diperberat. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi tangkap 3 pelaku penyiraman air keras di Bekasi
  • PBU sebagai otak pelaku, MSN dan SR eksekutor
  • Motif dendam lama sejak 2018
  • Pelaku sewa eksekutor Rp9 juta
  • Aksi direncanakan matang dan dilakukan setelah 4 kali percobaan
  • Barang bukti dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak
  • Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara