JAKARTA | Sentrapos.co.id – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan penting dalam penanganan kasus pelemparan bahan berbahaya oleh seorang pelajar di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (3/2/2026).
Juru Bicara Densus 88, Mayndra Eka Wardhana, menyatakan bahwa pada tas milik pelajar tersebut ditemukan tulisan sejumlah nama pelaku penembakan massal yang kerap dijadikan rujukan di komunitas ekstrem daring.
“Nama-nama yang tertera adalah pelaku penembakan massal dan sering dijadikan referensi di komunitas ekstrem online,” ujar Mayndra di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Temuan Simbol dan Istilah Ekstrem
Selain nama-nama tersebut, Densus 88 juga menemukan tulisan #ZERO DAY dan TCC pada tas pelaku. Menurut Mayndra, istilah #ZERO DAY kerap digunakan dalam subkultur kekerasan ekstrem untuk merujuk pada hari pelaksanaan serangan, sementara TCC mengacu pada True Crime Community—komunitas daring yang dalam beberapa kasus menjadi medium paparan ideologi kekerasan.
“Istilah-istilah ini dikenal dalam ruang daring tertentu dan perlu diwaspadai karena berpotensi mendorong normalisasi kekerasan,” jelasnya.
Faktor Risiko: Perundungan dan Masalah Keluarga
Densus 88 menekankan bahwa pelajar tersebut bukan pelaku teror, melainkan anak yang berada dalam kondisi rentan. Hasil pendalaman awal menunjukkan yang bersangkutan diduga mengalami perundungan dan menghadapi masalah keluarga, sehingga muncul dorongan balas dendam yang kemudian dilampiaskan melalui tindakan berbahaya di lingkungan sekolah.
“Ini menjadi pengingat penting bahwa deteksi dini terhadap perundungan, kesehatan mental, dan lingkungan keluarga sangat krusial,” tegas Mayndra.
Penanganan Cepat dan Aman
Sebelumnya, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan bahwa pihak sekolah bersama warga sekitar segera melakukan penanganan awal sehingga situasi cepat terkendali dan tidak menimbulkan dampak lebih luas. Aparat kepolisian kemudian mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Densus 88 menegaskan pendekatan penanganan kasus anak akan mengutamakan perlindungan, pembinaan, dan pencegahan, dengan melibatkan pihak sekolah, keluarga, serta layanan psikososial. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten sensitif dan mengedepankan edukasi serta empati. *




















