MoU tersebut memuat sejumlah kesepakatan penting, antara lain koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan keselamatan pers. Kerja sama juga mencakup mekanisme pengkajian, penelitian, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan kedua institusi.
Pers Pilar Demokrasi dan Negara Hukum
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pers merupakan pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Menurutnya, peran pers tidak boleh berhenti pada slogan semata, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam praktik bernegara.
“Pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh dinamika masyarakat. Karena itu, pers dapat menjadi mata, telinga, dan mulut negara,” ujar Komaruddin.
Ia menambahkan, pers tidak hanya bertugas menyampaikan capaian dan prestasi pemerintah, tetapi juga mengungkap penyimpangan serta menjalankan fungsi pengawasan (watchdog). Dengan perspektif tersebut, segala bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
Komaruddin juga menyoroti masih maraknya ancaman terhadap kebebasan pers, mulai dari kriminalisasi, intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik.
“Kerja sama dengan Komnas HAM—dan juga kepolisian—menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegasnya.
Kebebasan Pers Bagian dari HAM
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa MoU ini memiliki makna strategis dalam memperkuat aspek keselamatan jurnalis. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya berkaitan dengan hak media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers yang berkualitas memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi, menegakkan nilai-nilai HAM, mendorong supremasi hukum, serta menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan,” kata Anis.
Ia mengingatkan bahwa pemberedelan, pemberangusan, dan sensor pers merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Pers karena dapat merusak ekosistem kebebasan pers. Meski demikian, Anis mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dalam berbagai bentuk.
“Nota kesepahaman ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam memastikan keselamatan jurnalis semakin terjamin dan kebebasan pers dapat berjalan optimal. Pers juga merupakan pembela HAM yang kerap menghadapi kriminalisasi dan intimidasi,” pungkasnya. *




















