Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dewan Pers Tegas: Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Murni Pidana, Polisi Diminta Tindak Tanpa Ragu

50
×

Dewan Pers Tegas: Oknum Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Murni Pidana, Polisi Diminta Tindak Tanpa Ragu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO, Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto dipastikan bukan ranah etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana. Dewan Pers menegaskan aparat kepolisian berwenang penuh memproses hukum tanpa intervensi.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Mojokerto dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh Muhammad Amir Asnawi (42) terhadap seorang pengacara.

“Kalau dia melakukan tindak pidana, siapa pun dia harus berhadapan dengan hukum. Ini murni ranah pidana, bukan Dewan Pers,” tegas Totok, Kamis (19/3/2026).

Totok menegaskan, Dewan Pers hanya melindungi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika profesi wartawan disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum seperti intimidasi atau pemerasan, maka pelaku tidak dapat berlindung di bawah institusi pers.

“Yang dilindungi Dewan Pers adalah jurnalis profesional. Kalau melakukan tindak pidana, itu urusan polisi, bukan Dewan Pers,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto terhadap tersangka di sebuah kafe di Mojosari. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban, Wahyu Suhartatik.

Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, kartu identitas pers, hingga kendaraan milik tersangka.

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, memastikan penyidikan berjalan profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini bukan ranah Dewan Pers. Penyidik kami akan bekerja maraton agar penegakan hukum tepat dan tidak keliru,” tegas Andi.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana guna memperkuat proses hukum, sehingga perkara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Dewan Pers turut mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menjaga marwah pers. Menurut Totok, tindakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik.

“Tidak banyak yang berani seperti Polres Mojokerto membantu menjaga marwah pers. Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Sebagai pembelajaran, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa penghapusan berita (takedown) tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa rekomendasi resmi, kecuali dalam kondisi tertentu yang menyangkut keselamatan publik atau potensi gangguan serius.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi pers merupakan profesi mulia yang harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi tindakan melanggar hukum.