KARAWANG | Sentrapos.co.id — Aksi ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi berhasil dibongkar jajaran Polres Karawang dalam penggerebekan dramatis di sebuah ruko di Perumahan Graha Asri 3, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Selasa (7/4/2026) dini hari.
Penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB itu mengungkap praktik berbahaya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Bermula dari laporan warga, kami berhasil menggerebek pelaku RRH (32) yang merupakan pengoplos gas bersubsidi,” tegas Kapolres, Kamis (9/4/2026).
Modus: Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung Non-Subsidi
Saat digerebek, pelaku kedapatan tengah menyuntik gas LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi sederhana.
Pelaku membeli gas melon dari warung dengan harga sekitar Rp19.000, lalu memindahkan isinya menggunakan pipa besi yang didinginkan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Tak hanya itu, pelaku juga memasang segel palsu agar tabung oplosan terlihat seperti produk resmi.
“Pelaku tidak melakukan penimbangan, sehingga sangat merugikan konsumen dan berbahaya,” ungkap Fiki.
Sudah Beroperasi 8 Bulan, 65 Kali Aksi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RRH telah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar 8 bulan dengan total 65 kali aksi penyuntikan gas.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga:
Rp164.125.000
Barang Bukti Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
- 18 tabung gas LPG 3 kg
- 18 tabung gas 12 kg
- 7 tabung gas 5,5 kg
- 24 pipa besi modifikasi
- Ratusan segel palsu
- 1 unit becak motor (cator)
Seluruh barang bukti menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. RRH dijerat dengan:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Dengan ancaman hukuman:
Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Kapolres.
Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Praktik oplosan gas bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko tinggi memicu kebakaran atau ledakan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap gas LPG dengan kondisi mencurigakan. (*detik.com)
Poin Utama Berita
- Polisi gerebek ruko oplos gas di Karawang dini hari
- Pelaku RRH beroperasi selama 8 bulan
- Modus: suntik gas subsidi ke tabung non-subsidi
- Gunakan alat sederhana berbahaya dan segel palsu
- Total aksi 65 kali, rugikan negara Rp164 juta
- Polisi sita puluhan tabung dan alat modifikasi
- Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

















