PAMEKASAN | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan berhasil membongkar aktivitas pembuatan petasan ilegal yang diduga telah beroperasi di wilayah Kecamatan Larangan. Dalam penggerebekan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial DS, warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 21.25 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan berupa pembuatan petasan di sebuah rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.
Hasilnya, polisi mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas pembuatan petasan secara ilegal.
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polsek Larangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ratusan Petasan dan Bahan Peledak Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan petasan berbagai ukuran, mulai dari kecil hingga berukuran besar, beserta sejumlah bahan dan alat produksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Petasan berbagai ukuran (3 cm hingga 12×12 cm)
- Rangkaian petasan dan sreng dor
- Bubuk mesiu, serbuk arang, dan belerang
- Booster bahan peledak
- Tepung kanji dan sumbu kertas sepanjang 3 meter
- Timbangan elektrik dan alat pembuat petasan
- Selongsong petasan serta lakban
- 3 unit handphone dan 4 unit sepeda motor
- Plastik bahan balon udara
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyebut, banyaknya barang bukti menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat telah memproduksi petasan secara ilegal dalam jumlah besar.
“Dari banyaknya barang bukti, disinyalir kuat pelaku kerap berproduksi petasan berbagai jenis secara ilegal,” ujar AKP Yoyok, Sabtu (21/3/2026).
Polisi Ingatkan Bahaya Petasan
Polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memainkan petasan secara ilegal karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
Selain berpotensi menyebabkan ledakan yang membahayakan jiwa, aktivitas tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi atau bermain petasan ilegal karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal, khususnya menjelang perayaan Idulfitri yang kerap diwarnai penggunaan petasan. (*)




















