Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Tingkatkan Pelayanan KIR Melalui Keakuratan Kalibrasi

MADIUN | Sentrapos.co.id - Untuk menjaga keakuratan alat uji kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan kabupaten Madiun melalui bidang angkutan melakukan perawatan dan kalibrasi secara berkala.
Kalibrasi dilaksanakan oleh tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Jawa Timur. Turut mendampingi dalam uji tersebut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan tenaga penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun beserta PT. Mitra Abadi.
"Guna menjaga keakurasian alat uji kendaraan bermotor, bidang angkutan dinas Perhubungan kabupaten Madiun pada hari ini melaksanakan Perawatan dan Kalibrasi alat uji kendaraan bermotor," kata
kepala Bidang Angkutan Tjahyo Sukmono Djati dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (21/10/2025).
"Sebelum dikalibrasi, terhadap alat uji kendaraan ini kami sudah melakukan perawatan terlebih dahulu. Agar kondisi alat terjaga dari kerusakan karena pengoperasiannya berjalan terus menerus," Imbuhnya.
Kalibrasi sangat penting dilakukan sambung Tjahyo, agar dapat memastikan hasil pengukuran yang dilakukan benar benar akurat dan konsisten dengan instrument lainnya.
Kalibrasi alat uji kir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun meliputi, alat uji ketebalan asap (smoke tester), alat uji kegelapan kaca (tint tester), alat uji tingkat suara (sound level), alat uji lampu utama (headlight tester), alat uji kincup roda depan (side slip tester), alat uji emisi CO/HC (gas analyzer), alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester) dan alat uji penunjuk kecepatan (speedometer).
"Hasil kalibrasi dari 9 (Sembilan) alat tersebut semuanya diatas adalah akurat," ungkap Tjahyo.
Karena uji KIR hanya dilakukan dua kali dan dengan massa berlaku enam bulan, maka kendaraan yang akan diuji tidak dikenakan retribusi alias gratis.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor khususnya kendaraan niaga seperti angkutan umum dan barang untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor demi menjaga keselamatan pengguna jalan," pungkasnya. (*)