TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum melaksanakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai dapur, meski menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Tulungagung, Mamik Hidayah, mengungkapkan dari total 145 SPPG yang telah beroperasi, baru 53 dapur yang menjalani CKG dan 51 di antaranya telah memperoleh SLHS.
“Mayoritas dapur SPPG belum melakukan CKG bagi pegawainya. Padahal CKG menjadi syarat untuk mendapatkan SLHS,” ujar Mamik, Sabtu.
92 SPPG Belum Ajukan CKG
Mamik menjelaskan, masih terdapat 92 SPPG yang belum mengajukan pelaksanaan CKG. Pada awal Februari 2026, dua SPPG baru mengajukan proses pemeriksaan dan sertifikatnya masih dalam tahap penerbitan.
Menurutnya, CKG penting untuk memastikan kondisi kesehatan pegawai dapur yang terlibat dalam penyediaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana dianjurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, tidak adanya batas waktu maupun sanksi tegas dari BGN membuat sebagian pengelola belum memprioritaskan pengurusan CKG dan SLHS.
“Dari BGN tidak ada batas waktu maupun sanksi, sehingga beberapa SPPG belum segera mengurus CKG dan SLHS,” jelasnya.
Layanan Kolektif dan Mandiri
Untuk mendorong percepatan, Dinkes Tulungagung membuka layanan CKG secara kolektif. Pengelola SPPG dapat mengajukan surat permohonan, kemudian petugas puskesmas terdekat akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dapur.
Selain itu, pegawai SPPG juga diperbolehkan menjalani CKG secara mandiri di puskesmas, dengan kewajiban menunjukkan bukti pemeriksaan saat proses monitoring dan evaluasi.
Dinkes berharap seluruh pengelola SPPG segera memenuhi persyaratan tersebut guna menjamin standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya dalam program MBG yang menyasar kelompok rentan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemenuhan gizi di daerah. (*)




















