Agar dapat menikmati potongan tarif tol sebesar 30 persen, pengguna jalan harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Perjalanan dilakukan secara menerus dari gerbang masuk hingga gerbang keluar tertentu
-
Menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol
-
Saldo kartu e-toll mencukupi
-
Data perjalanan dan golongan kendaraan terbaca dengan jelas dalam sistem
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka potongan tarif tidak dapat diberikan.
Contoh Tarif Setelah Diskon
Beberapa contoh tarif setelah potongan 30 persen antara lain:
Ruas Trans Jawa
Cikampek Utama – Kalikangkung (Golongan I)
Tarif normal: Rp446.500
Tarif setelah diskon: Rp312.550
Ruas Trans Sumatra
Pangkalan Brandan – Sinaksak / Simpang Panei (Gol I)
Tarif normal: Rp221.000
Tarif setelah diskon: Rp187.600
Pangkalan Brandan – Kisaran (Gol I)
Tarif normal: Rp263.500
Tarif setelah diskon: Rp224.200
Koridor Bandung – Cisumdawu
Kalihurip Utama – Cisumdawu Utama (Gol I)
Tarif normal: Rp134.000
Tarif setelah diskon: Rp93.800
Program diskon ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus membantu kelancaran perjalanan selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026. (*)




















