Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Dito menjelaskan bahwa penyidik mendalami kunjungan kerja ke Arab Saudi saat dirinya mendampingi Presiden Joko Widodo.
“Secara garis besar, yang ditanyakan lebih detail adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi saat saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dito kepada wartawan.
Fokus Kunjungan Kerja dan Kerja Sama Olahraga
Dito menuturkan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda internasional, mencakup forum dunia dan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Pada kesempatan itu, sektor olahraga menjadi salah satu bidang kerja sama yang dibahas.
“Waktu itu ada forum dunia dan juga pertemuan bilateral. Kebetulan sektor olahraga menjadi salah satu bidang kerja sama yang ingin dikembangkan Kerajaan Arab Saudi,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Dito, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pihak Arab Saudi, bersama sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
Tidak Bahas Spesifik Kuota Haji
Terkait isu kuota haji, Dito menegaskan tidak ada pembahasan spesifik mengenai jumlah kuota dalam pertemuan resmi tersebut. Namun, ia mengakui terdapat pembicaraan umum mengenai pelayanan haji dalam konteks kerja sama bilateral.
“Tidak ada pembahasan spesifik tentang jumlah kuota. Yang ada itu pembicaraan umum soal pelayanan haji, bukan kuota secara khusus,” tegasnya.
Menurut Dito, pembahasan tersebut muncul dalam suasana pertemuan informal saat makan siang antara Presiden Joko Widodo dan Mohammed bin Salman.
“Pembicaraan lebih luas, ada investasi, ada IKN, dan juga pelayanan haji. Itu bagian dari diskusi kerja sama,” tambahnya.
Dito menegaskan, diskusi tersebut merupakan bagian dari diplomasi bilateral dan tidak bersifat teknis terkait penetapan jumlah kuota haji. Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK menuntaskan perkara yang tengah ditangani.
Keterangan Resmi KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan Dito dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, karena pembagian kuota haji reguler dan khusus tidak mengikuti proporsi yang diatur undang-undang.




















