Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Dokter Tifa Bantah Ajukan Restorative Justice, Tegas Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai Kriminalisasi

19
×

Dokter Tifa Bantah Ajukan Restorative Justice, Tegas Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Dokter sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, membantah tegas isu yang menyebut dirinya mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026) malam, Tifa menyebut kabar tersebut sebagai hoaks yang merugikan dirinya.

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” tegas Tifa.

Ia menilai perkara yang menjeratnya selama hampir satu tahun terakhir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah dan aktivitasnya sebagai peneliti.

“Yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah. Saya tidak perlu meminta maaf kepada siapa pun,” ujarnya.


Pernah Ditawari Restorative Justice

Tifa mengungkapkan, dirinya sempat ditawari penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Januari 2026.

Menurutnya, ada pihak yang menyarankan agar ia datang ke Solo untuk menempuh jalur tersebut. Namun, tawaran itu tidak pernah ia tindak lanjuti.

“Saya justru tidak pernah mengajukan, tapi isu itu terus disebarkan seolah-olah saya akan mengambil jalur tersebut,” ungkapnya.


Bantah Isu Terima Rp50 Miliar

Selain isu RJ, Tifa juga membantah kabar yang menyebut dirinya menerima uang hingga Rp50 miliar.

“Itu fitnah yang sangat keji. Kami tidak menerima sepeser pun dari siapa pun,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan hasil kerja mandiri tanpa dukungan pihak tertentu.


8 Tersangka dalam Dua Klaster

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima nama, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan lainnya.

Sedangkan klaster kedua mencakup tiga orang, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan perbedaan peran dalam dua kelompok tersebut.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan sejumlah tokoh dan isu sensitif yang berkaitan dengan kepala negara. (*)


Poin Utama

  • Dokter Tifa bantah ajukan restorative justice (RJ)
  • Sebut isu tersebut hoaks dan merugikan
  • Mengaku kasus yang dihadapi merupakan kriminalisasi
  • Pernah ditawari RJ, namun tidak pernah diajukan
  • Bantah keras isu menerima Rp50 miliar
  • Polisi tetapkan 8 tersangka dalam dua klaster
  • Dijerat pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara