JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum revisi 2019 kembali menguat. Dorongan ini muncul seiring penilaian bahwa revisi UU KPK telah mengubah secara mendasar desain kelembagaan KPK dan berdampak signifikan terhadap independensi serta efektivitas pemberantasan korupsi.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK tidak sekadar mengubah norma teknis, tetapi menyentuh fondasi utama lembaga antirasuah.
“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK, mulai dari tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad, Selasa (3/2/2026).
Independen Berubah Jadi Rumpun Eksekutif
Salah satu perubahan paling krusial dalam revisi UU KPK adalah penempatan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
“Masalah independensi sangat jelas terlihat. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen yang berada di luar cabang kekuasaan mana pun,” kata Praswad.
Menurutnya, perubahan ini menghilangkan posisi strategis KPK yang selama ini memungkinkan lembaga tersebut bekerja tanpa tekanan politik, terutama saat menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.
Status ASN Dinilai Gerus Independensi Pegawai
Pada aspek sumber daya manusia, revisi UU KPK mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Praswad menilai kebijakan ini membuka ruang intervensi birokrasi eksekutif.
“Ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, berdampak pada keberanian dan kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi,” tegasnya.
Penindakan Tak Lagi Lincah
Praswad juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan sebagai hambatan struktural dalam penegakan hukum.
“Proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tidak lagi lincah dan progresif. Ini berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang secara sistemik seolah ‘dimatikan’,” ungkapnya.
Selain itu, kewenangan penghentian perkara (SP3) jika penanganan kasus tidak selesai dalam dua tahun sebagaimana Pasal 40 dinilai membuka celah impunitas.
“Korupsi bersifat kompleks dan terstruktur. Ketentuan ini bertentangan dengan karakter kejahatan korupsi,” kata Praswad.
Koordinasi dan Kendali Pimpinan Melemah
Fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan juga dinilai tidak lagi sekuat sebelumnya. Revisi UU KPK juga menghapus kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
“Akibatnya, kendali langsung pimpinan terhadap proses penegakan hukum di internal KPK terputus,” ujarnya.
ICW: Daya Gigit KPK Menurun
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia. Ia menyebut revisi UU KPK 2019 menjadi titik balik melemahnya kinerja lembaga antirasuah.
“Penurunan paling nyata terlihat pada penindakan terhadap aktor-aktor berlatar belakang politik,” kata Yassar.
Ia menegaskan, berkurangnya penindakan bukan berarti korupsi menurun, melainkan karena taji KPK telah ditumpulkan secara struktural.
Desakan ke Presiden
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
“Kalau ingin KPK kembali kuat dan berani, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” tegas Abraham.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam rekrutmen pimpinan KPK, merujuk pada kasus-kasus etik pimpinan sebelumnya yang dinilai merusak marwah lembaga. *




















