Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dosen UB Divonis 3 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Balita, Publik Geram: Jaksa Banding!

18
×

Dosen UB Divonis 3 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Balita, Publik Geram: Jaksa Banding!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | Sentrapos.co.id – Seorang dosen Universitas Brawijaya, Alwan Tafisiri Al Izza (30), divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026) itu langsung memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dampak yang dialami korban.

Jaksa Ajukan Banding, Nilai Vonis Tak Sesuai Tuntutan

Jaksa penuntut umum (JPU) bahkan menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, memastikan pihaknya telah mengajukan banding.

“Kami sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah tuntutan JPU,” tegas Muis, Sabtu (21/3/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Kronologi Kasus

Peristiwa ini terjadi pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban yang masih berusia 3 tahun saat itu sedang bermain di sekitar rumah sebelum akhirnya masuk ke rumah pelaku.

Kasus terungkap setelah orang tua korban menemukan kondisi tidak wajar pada anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan mengalami kekerasan serta trauma psikis.

Pelaku kemudian diidentifikasi dan dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum.

Terdakwa Bantah, Tempuh Upaya Banding

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Namun, terdakwa kini juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sorotan Publik dan Isu Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan rasa keadilan atas vonis yang dianggap tidak sebanding dengan dampak jangka panjang terhadap korban.

“Kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan korban dan rasa keadilan masyarakat,” menjadi salah satu sentimen yang ramai disuarakan publik.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan terhadap anak serta perlindungan maksimal bagi korban. (*)