JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, dari tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Menurut Nasyirul Falah Amru, keputusan majelis hakim menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang matang dengan pendekatan keadilan berbasis bukti.
“Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang diputus,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah, Sabtu (8/3/2026).
Hakim Dinilai Terapkan Prinsip Keadilan
Gus Falah menilai majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tepat.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat dalam setiap putusan yang diambil.
Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim menunjukkan sensitivitas terhadap fakta persidangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Majelis hakim mencermati fenomena yang berkembang di publik dengan penuh kemandirian tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Komisi III DPR Awasi Perkara Publik
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gus Falah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap berbagai perkara yang menjadi sorotan publik.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara memperoleh keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” katanya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam memutuskan Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Dalam amar putusan, Fandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Fandi.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. (*)




















