JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi I DPR RI menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di ruang digital. Parlemen mendorong pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif guna mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI Imron Amin menegaskan bahwa AI memiliki dua sisi, yakni memberikan manfaat besar sekaligus membuka potensi penyalahgunaan jika tidak diatur dengan baik.
“Ada dua perspektif. AI bisa membantu berbagai sektor, tetapi juga dapat menimbulkan masalah apabila tidak diatur dengan baik,” ujar Imron Amin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Risiko Manipulasi Informasi
Menurut Imron, salah satu tantangan terbesar dari perkembangan teknologi AI adalah meningkatnya potensi manipulasi informasi.
Banyak masyarakat dinilai mulai kesulitan membedakan antara informasi yang kredibel dengan konten yang dihasilkan oleh sistem AI.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memproduksi konten manipulatif yang dapat memicu misinformasi maupun disinformasi di ruang publik.
“Teknologi AI berpotensi disalahgunakan untuk memanipulasi informasi. Jika tidak diimbangi literasi digital dan regulasi yang memadai, dampaknya bisa sangat serius,” kata Imron.
Ia menilai pemerintah perlu segera menyiapkan kerangka regulasi yang jelas untuk memastikan teknologi AI dimanfaatkan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
Data Digital Jadi Aset Strategis
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa data serta konten digital masyarakat Indonesia kini menjadi aset strategis dalam perkembangan teknologi AI global.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta Selatan pada awal Maret 2026.
Menurut Nezar, negara harus memastikan hak serta nilai ekonomi dari data digital masyarakat tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh platform global.
“Data kini telah bertransformasi menjadi aset utama dalam ekonomi digital berbasis kecerdasan buatan,” ujar Nezar.
Platform Global Kumpulkan Data Skala Besar
Nezar menjelaskan bahwa berbagai perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok saat ini mengumpulkan serta mengolah data dalam skala sangat besar.
Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan model teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan.
Aktivitas digital masyarakat seperti lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial dapat diolah menjadi data ekonomi yang bernilai tinggi.
Konten Publik Berpotensi Dimanfaatkan AI
Selain persoalan data pribadi, Nezar juga mengingatkan bahwa konten yang bersifat publik, termasuk produk jurnalistik dan karya akademik, berpotensi digunakan sebagai bahan pelatihan sistem AI.
Menurutnya, pemanfaatan konten tersebut harus diatur dengan skema yang adil agar tidak merugikan pemilik karya.
“Isu yang kita hadapi bukan hanya perlindungan data pribadi, tetapi juga bagaimana memastikan penggunaan konten publik untuk pelatihan AI dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya.
DPR Dorong Regulasi AI Nasional
Melihat perkembangan tersebut, DPR RI menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus terkait pemanfaatan kecerdasan buatan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat:
-
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan AI
-
menjaga kedaulatan data nasional
-
memastikan penggunaan teknologi AI tetap etis dan bertanggung jawab
Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak publik di era transformasi digital. (*)




















