Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANSOSIAL POLITIK

DPR Dukung Larangan Vape Usai Temuan Narkoba, BNN Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Liquid

32
×

DPR Dukung Larangan Vape Usai Temuan Narkoba, BNN Ungkap Kandungan Berbahaya dalam Liquid

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas tersebut. Ia menilai, usulan BNN dapat dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika guna memperkuat regulasi dan pengawasan.

“Saya kira usulan itu sangat bagus. Itu bagian dari kajian BNN, jadi kalau dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika, saya kira sah-sah saja,” ujar Rudianto, Jumat (10/4/2026).

Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Vape

Rudianto menegaskan, langkah ini penting untuk mengantisipasi penyebaran narkoba dengan modus baru yang semakin canggih dan sulit terdeteksi.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan Asia telah lebih dahulu mengambil langkah pelarangan terhadap vape demi melindungi masyarakat.

“Kita harus mencegah potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat. Saya kira kajian BNN sudah mendalam,” tegasnya.

BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Liquid Vape

Sebelumnya, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkap adanya fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini semakin masif.

Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel liquid vape, BNN menemukan sejumlah kandungan zat berbahaya yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” ujar Suyudi.

Lebih lanjut, BNN mengungkap:

  • 11 sampel mengandung cannabinoid
  • 1 sampel mengandung methamphetamine dan etomidate

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak lagi sekadar produk gaya hidup, tetapi berpotensi menjadi media penyebaran narkoba.

Dorongan Regulasi Lebih Ketat

Terkait temuan zat etomidate dalam cairan vape, BNN mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap perkembangan modus peredaran narkoba yang semakin kompleks.

DPR pun mendorong agar pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mempertimbangkan pelarangan total jika terbukti membahayakan masyarakat luas.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Prioritas

Isu ini juga menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap generasi muda yang menjadi pengguna utama vape.

Dengan adanya temuan kandungan narkotika, kebijakan pelarangan dinilai sebagai langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR dukung usulan larangan vape dari BNN
  • Temuan narkotika dalam liquid vape jadi alarm serius
  • 341 sampel diuji, ditemukan cannabinoid hingga methamphetamine
  • Vape diduga jadi modus baru peredaran narkoba
  • Usulan masuk revisi RUU Narkotika
  • Pemerintah didorong perketat regulasi hingga larangan total
  • Perlindungan generasi muda jadi alasan utama