Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANSOSIAL POLITIK

DPR Soroti Bahaya Vape: Yahya Zaini Nilai Usulan Larangan Masuk Akal, Terkait Narkoba dan Ancaman Kesehatan

20
×

DPR Soroti Bahaya Vape: Yahya Zaini Nilai Usulan Larangan Masuk Akal, Terkait Narkoba dan Ancaman Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia kian menguat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan serius, terutama karena potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.

Menurut Yahya, fenomena penggunaan vape saat ini tidak hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan gaya hidup tidak sehat yang semakin marak, khususnya di kalangan generasi muda.

“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk akal karena bisa mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” ujar Yahya, Kamis (9/4/2026).

Usulan pelarangan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR. BNN menemukan indikasi kuat penyalahgunaan cairan vape untuk zat terlarang.

Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN mengungkap temuan mengejutkan:

  • 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja)
  • 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
  • Sejumlah sampel terdeteksi mengandung etomidate (obat bius)

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape dapat menjadi celah baru peredaran narkoba.

“Setiap celah peredaran narkoba harus diberantas demi menjaga masa depan generasi muda,” tegas Yahya.

Lebih jauh, Yahya menyoroti persepsi publik yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional. Ia menilai anggapan tersebut menyesatkan karena risiko kesehatan dari vape jauh lebih kompleks.

“Ketika cairan bisa dimodifikasi dengan zat kimia berbahaya atau bahkan zat terlarang, risiko kesehatan publik menjadi lebih serius,” jelasnya.

Sejumlah penelitian juga mengungkap bahwa uap vape mengandung zat berbahaya seperti formaldehida dan logam berat yang dapat merusak sel tubuh dan memicu kanker. Selain itu, penggunaan vape juga dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, terutama pada usia muda.

Risiko lain yang mengintai antara lain inflamasi paru-paru, stres oksidatif, hingga kondisi serius seperti EVALI (E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury) yang berpotensi menyebabkan kerusakan permanen.

Tak hanya itu, penggunaan vape juga dapat meningkatkan risiko kecanduan, gangguan fungsi otak, hingga penyakit jantung.

Dengan berbagai temuan tersebut, DPR mendorong agar pembahasan regulasi vape dilakukan secara komprehensif dan berbasis data ilmiah, guna melindungi masyarakat—terutama generasi muda—dari dampak jangka panjang. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR menilai wacana pelarangan vape perlu dipertimbangkan
  • Potensi penyalahgunaan vape untuk narkoba jadi sorotan utama
  • BNN temukan kandungan ganja, sabu, dan obat bius dalam cairan vape
  • Vape dinilai bagian dari gaya hidup tidak sehat di kalangan muda
  • Risiko kesehatan meliputi kanker, gangguan mental, hingga cedera paru (EVALI)
  • DPR dorong regulasi ketat demi lindungi generasi muda