JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan dan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.
Menurut Atalia, perkembangan teknologi digital memang tidak dapat dihindari. Namun, penggunaan teknologi oleh anak-anak tetap memerlukan pengawasan dan pendampingan yang kuat dari orang tua maupun pendidik.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Regulasi Pembatasan AI dalam Pendidikan
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA, termasuk layanan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude.
Tujuannya adalah untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak serta menjaga proses pembelajaran tetap menekankan kemampuan berpikir kritis dan mandiri.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” kata Atalia.
Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban akun anak secara bertahap pada berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Penertiban akun anak di berbagai platform tersebut dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak guna melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Anak Semakin Lama Terpapar Layar Digital
Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini.
Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Melihat kondisi tersebut, Atalia menilai regulasi pembatasan penggunaan teknologi digital harus diiringi dengan penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, serta para siswa.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap serta menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan.
(*)




















